Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Ketua GPK Jateng Mengaku Dipecat karena Dukung Anies, PP Beri Penjelasan
29 Desember 2022 22:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SOLO - Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Jawa Tengah (Jateng ), Muhammad Mustafid, mengaku dipecat dari jabatannya karena mendukung Anies Baswedan sebagai capres pada 2024 mendatang. Terlebih satu bulan sebelum surat pemberhentiannya turun, Mustafid sempat diminta memberikan dukungan kepada Ganjar Pranowo.
ADVERTISEMENT
"Jadi pemecatan saya dinilai melanggar disiplin organisasi hanya karena politis. Saya mendukung Anies tapi satu bulan sebelum surat pemberhentian turun saya diminta untuk memberikan dukungan terhadap Ganjar. Permintaan tersebut kami tolak," jelasnya, Kamis (29/12/2022).
Surat pemberhentian Muhammad Mustafid sebagai Ketua Pimpinan Wilayah GPK Jateng periode 2021-2016 ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Plt Ketua Umum Pimpinan Pusat BPK Imam Fauzan Amir Uskara dengan SK Nomor 024/SK/PP.GPK/W/XII/2022.
"Dalam surat itu disebutkan saya dianggap melakukan pelanggaran indisipliner. Menyalahgunakan wewenang untuk mengikuti kegiatan Muktamar Luar Biasa (MLB) GPK pada 18 Oktober 2022 lalu untuk memilih Ketua Umum PP GPK," lanjutnya.
Namun menurutnya SK tersebut tidak sah dan hanya mencari perhatian karena yang menandatanganinya adalah Plt Ketua Umum Pimpinan Pusat BPK Imam Fauzan Amir Uskara.
ADVERTISEMENT
"Tidak sah karena yang bersangkutan sudah dipecat duluan dari jabatan ketua umum oleh Majelis Kehormatan Organisasi PP GPK. Imam Fauzan juga sudah dimosi tidak percaya oleh 15 dari 25 Ketua PW GPK peserta Rapimnas GPK. Otomotis segala keputusan itu tidak perlu diperhatikan dan dipertimbangkan. Jadi saya menolak untuk diberhentikan dan GPK Jateng tetap jalan," kata Mustafid mengakhiri pernyataannya.
Terpisah, Wakil Bendahara Umum PP GPK, Adrian Azhari Harahap, menjelaskan pemberhentian Mustafid sebagai Ketua PW GPK Jateng adalah murni persoalan internal organisasi. Tidak ada kaitannya dengan dukungan capres manapun dan yang bersangkutan dianggap melanggar konstitusi organisasi dengan terlibat secara langsung menggelar MLB yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART GPK.
"Ketua Umum yang mereka pilih hasil MLB tersebut telah pindah partai. Alasan itulah kenapa PP GPK memberhentikan Saudara Mustafid dari Jabatan Ketua GPK Jateng," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sekjen PP GPK, Thobaful Aftoni, juga membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya keputusan itu sebagai bentuk kebijakan dalam menegakkan kedisiplinan organisasi.
"Oragnisasi kepemudaan ini hanya sebagai organisasi sayap partai, tidak memiliki kewenangan dalam hal rekomendasi atau dukung mendukung capres. Itu ranahnya partai politik sesuai ketentuan undang-undang," jelasnya.
“Sayap partai boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi dukungan, tidak ada yang melarang. Bahkan itu hak sebagai warga negara untuk menentukan pilihan. Atas kejadian ini kami mohon maaf kepada Pak Anies atas ketidakpahaman anggota kami dalam menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya,“ tutupnya.
(Agung Santoso)